Komparasi Kurikulum 2004 (KBK) dan Kurikulum 2007 (KTSP) pada mata pelajaran Seni Budaya


Komparasi Kurikulum 2004 (KBK) dan Kurikulum 2007 (KTSP) Seni Budaya

(Telaah Landasan Filosofis dan Psikologis pada Komponen Kurikulum)

Riya Wahyuni

riaharun3@gmail.com

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan oleh seorang pendidik (baik itu guru, orang tua atau masyarakat) kepada peserta didik, agar menjadi seorang yang bertaqwa kepada tuhan YME, bijak dalam bertindak, serta menjadi seseorang yang tau akan jati dirinya sebagai seorang generasi muda. Sepertih Langeveld menyatakan bahwa pendidikan adalah proses “mempengaruhi anak membimbingnya supaya menjadi dewasa” (dalam Rugaiyah dan Atiek, 2013, hlm: 6). Selain itu berdasarkan GBHN (dalam Umar & Sulo. 2015, hlm: 36-37) menjelaskan tentang pengertian pendidikan

Memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesian dan berdasarkan pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk mengingatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.

Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber ahli, pada dasarnya memiliki maksud dan tujuan yang sama yakni pendidikan merupakan usaha memberikan pengajaran dan pengalaman terhadap peserta didik. Pendidikan yang diberikan biasa dikenal dengan pendidikan formal dan non formal, pendidikan non formal didapat oleh peserta didik dilingkungan keluarga yakni melalui ayah dan ibu mereka, serta lingkungan masyarakat tempat tinggal, sedangkan pendidikan formal, merupakan pendidikan yang didapat dari sekolah sebagai tempat dimana didalamnya terdapat pihak penyelenggara mulai dari kepala sekolah, staf, dan guru sebagai pendidik dan peserta didik. Sekolah sebagai wadah berlangsungnya proses pendidikan kepada peserta didik diatur oleh kurikulum sebagai panduan dalam kegiatan belajar mengajar, kurikulum berisikan maksud dan tujuan dalam kegiatan belajar mengajar sekolah.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 menyatakan dalam bab 1 pasal 1ayat 19 “kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mancapai tujuan pendidikan tertentu” hal tersebut sependapat dengan Nana Syaodih (2002, hlm. 27) “suatu perangkat pernyataan yang memberikan makna terhadap kurikulum sekolah, makna tersebut terjadi karena adanya penegasan hubungan antara unsur-unsur kurikulum, karena adanya petunjuk perkembangan penggunaan dan evaluasi kurikulum”.

Berdasarkan pengertian tersebut diharapkan kurikulum dapat membantu terlaksananya proses pendidikan di sekolah, meskipun terkadang kurikulum sering mengalami perubahan disetiap periodenya, pada dasarnya isi dan tujuan yang ada pada kurikulum yang mengalami perubahan tidaklah jauh berbeda. Salah satu mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum adalah mata pelajaran pendidikan seni

Pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pendidikan seni lebih dikenal dengan nama Seni Budaya, mata pelajaran tersebut diberikan dengan tujuan agar siswa “menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal” (Masnur Muslich. 2011. hlm 101) untuk itu seorang pendidik sepertihalnya guru memiliki tugas untuk dapat membimbing peserta didik untuk dapat bersikap apresiatif dengan cara mampu menunjukan sikap menghargai dan mengenal budaya bangsa sendiri sebelum nantinya mengenal budaya asing, sekaligus mampu untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan kreatif dalam berkarya seni baik individu maupun kelompok. Sebelumnya pada tahun 2004 mata pelajaran seni budaya lebih dikenal dengan mata pelajaran Kesenian yang terdapat pada Kurikulum Berbasis Kopetensi (KBK). “dalam dokumen kurikulum 2004 dirumuskan bahwa KBK merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kopetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar dan pemberdayaan sumberdaya pendidikan” Depdiknas 2002 (dalam Wina Sanjaya. 2005, hlm. 6).

Melalui kedua kurikulum tersebut akan di cari kelebihan dan kekurangan yang terdapat pada kurikulum tersebut melalui aspek tujuan dan materi yang disampaikan seorang guru pada mata pelajaran seni budaya SMA.

KAJIAN PUSTAKA

Seni Budaya dan Kesenian

Seni budaya atau pun kesenian merupakan mata pelajaran dimana siswa diberikan pemahaman tentang apresiasi serta kreasi dalam menghasilkan sebuah karya seni. Peserta didik yang melakukan proses pengalaman apresiasi dan kreasi di mulai dengan lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Pendidikan seni budaya dan kesenian di berikan kepada peserta didik memiliki tujuan seperti yang disampaikan oleh Ardipal (2010)

Seni budaya di Indonesia saat diklasifikasikan menjadi 2 bagian penting:
  1. Pendidikan Vokasional, yang sering disebut sebagai sekolah kejuruan seni dan keterampilan menitik beratkan lulusannya sebagai: Seniman, juru, tenaga ahli tingkat dasar atau pengelola.
  2. Pendidikan Avokasional: yaitu seni budaya yang menitik beratkan sebagai media pendidikan, seni sebagai bagian integral dari keseluruhan pendidikan. Antara lain jenis ini yang dilaksanakan di sekolah umum (non kejuruan).
Tujuan tersebut memiliki orientasi yang berbeda, sementara untuk pendidik sendiri berada pada butir pendidikan Avokasional. Soedarso 1987 (dalam Ardipal, 2010) juga menjelaskan bahwa tujuan seni budaya rupa adalah “mengembangkan sensitifitasdan kreatifitas: memberikan fasilitas kepada anak untuk berekspresi lewat seni rupa: Memperlengkapi anak dalam membentuk pribadinya yang sempurna agar dapat dengan penuh berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat (membentuk anak yang harmonis”

Berdasarkan pada pendapat yang telah dipaparkan tujuan pendidikan seni budaya dan kesenian adalah seorang pendidik berusaha untuk dapat memberikan pengalaman estetis kepada peserta didik dengan memberikan pemahaman apresiasi dan dapat menuangkan kreatifitas dalam berkesenian dalam membuat prodak seni.

Kurikulum 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Kurikulum berbasis kompetensi dikembangkan berdasarkan landasan-landasan umum dalam kurikulum yang akan mengacu pada komponen kurikulum pembelajaran, berdasarkan analisi terhadap Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004) landasan pada kurikulum KBK antara lain

1. Landasan Filosofi

Filsafat memberikan arahan terhadap perkembangan pendidikan, dan pada peraktiknya filsafat menjadi bahan dalam pertimbangannya atau dengan kata lain filsafat merupakan dasar dari ilmu pendidikan. Filsafat sendiri memiliki nilai-nilai, cita-cita atau filsafat yang dianut Negara, orang tua bahkan masyarakat.

Landasan filsafat pada KBK merupakan tujuan terbentuknya KBK itu sendiri, yang menyesuaikan pada undang-undang tentang dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, BAb III, pasal 4: “Dasar pendidikan dan pengajaran harus sesuai dengan asas-asas Negara sebagai yang termaktub data Undang-undang dasar Negara kita, yaitu yang lazim disebut dengan nama “Panca Sila”, dan harus berdasar pula atas kebudayaan bangsa, supaya pendidikan dan pengajaran itu dapat memenuhi tugasnya dengan sebaik-baiknya”.

Berdasarkan pada landasan Negara yakni undang-undang yang mengatur dasar pendidikan maka landasan filosofi pada KBK berisikan bahwa peserta didik harus dapat berkembang dan mampu berfikir intelegen dan dapat bersosialisai dengan baik lingkungan masyarakat, serta dapat memberikan hasil akhir dari aktivitas yang dikerjakan yang memiliki nilai-nilai dalam budaya dalam pendidikan.

2. Landasan Psikologis

KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik dapat memiliki pengetahuan, memiliki sikap yang baik, menerima norma dan mengenali budaya bangsa sendiri dan memiliki keterampilan. Maka untuk ketercapaian itu semua KBK harus berisikan cara bagaimana seorang peserta didik dapat mencapai kompetensi tersebut?.

Adanya ketercapaian dan pemahaman terhadap material ajar yang diberikan kepada peserta didik oleh pendidik merupakan makna dari kurikulum berbasis kompetensi itu sendiri. Wina Sanjaya (2005, hlm. 11) menjelaskan makna yang terkandung dalam KBK antara lain:

KBK sebagai sebuah kurikulum memiliki tiga karakteristik utama: pertama, KBK memuat sejumlah kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, artinya melalui KBK diharapkan siswa memiliki kemampuan standar minimal yang harus dikuasai. Kedua, implementasi pembelajaran dalam KBK menekankan kepada proses pengalaman dengan memperhatikan keberagaman setiap individu. Pembelajaran tidak sekedar diarahkan untuk menguasai materi pelajaran, akan tetapi bagaimana materi itu dapat menunjang mempengaruhi kemampuan berfikir dan kemampuan bertindak sehari-hari. Ketiga, evaluasi pada KBK menekankan pada evaluasi akhir dan proses belajar. Kedua sisi evaluasi itu sama pentingnya sehingga mencapai standar kopetensi dilakukan secara utuh yang tidak hanya mengukur aspek pengetahuan saja, akan tetapi sikap dan keterampilan.

Berdasarkan kepada kutipan tersebut dapat ditarik kesimpulan makna yang terdapat pada proses belajar mengajar menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah pendidik berusaha untuk menekankan sebuah ketercapaian atas materi yang diberikan berdasarkan kompetensi yang harus dicapai siswa, baik yang dilaksanakan secara individu maupun kelompok, selain itu evaluasi yang diberikan berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keraagaman berdasarkan kepada proses dalam pelaksanaannya yang dijadikan sebagai penilaian untuk melihat keberhasilan pencapaian suatu kompetensi, siswa yang diharapkan mampu untuk meningkatkan konsep pemahaman dan pengetahuan dalam KBK juga harus mampu meningkatkan kompetensi sikap dan keterampilan. Di dalam KBK guru sebagai peserta didik dituntut untuk dapat menggunakan sumber belajar lain yang memiliki unsur edukatif yang akan di berikan kepad peserta didik “karena proses pembelajaran KBK adalah bahwa pengetahuan itu akan bermakna manakala dicari, ditemukan dan dikonstruksi oleh siswa sendiri” (Wina Sanjaya, 2005. Hlm 15).

Berdasarkan kepada telaah makna dan tujuan dari KBK yang dipaparkan kurikulum berbasis kompetensi memiliki kelebiha dimana dalam proses belajar mengajar yang dilakukan di dalam kela, terdapat komunikasi dua arah antara guru sebagai pendidik dan siswa sebagai peserta didik, namun pada akhirnya pembelajaran tetap berpusat kepada siswa itu sendiri, seorang pendidik dalam kegiatan belajar mengajar diharuskan menggunakan pendekatan dan metode serta sumber belajar yang bervariasi guna mendapatkan hasil evaluasi yang baik dari peserta didik. Namun walau sebagus apapun rencana pembelajaran yang di paparkan oleh kurikulum berbasis kompetensi tetap saja memiliki kelemahan.

Kelemahan yang ditemukan pada KBK itu sendiri terdapat pada proses penerapan dimana kurangnya sumber daya manusia seperti guru yang potensial terhadap bidang studi yang diajarkan. KBK menuntut seorang guru untuk lebih kreatif dalam menjalankan pendidika terutama pada bidang studi yang mereka kuasai.


Kurikulum 2007 KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum 2006 atau biasa disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bagian dari pengembangan kurikulum 2004 KBK. KTSP disusun dengan landasan: oleh BSNP 2006 (dalam Tim Pengembangan MKDK. 2013, halm. Lampiran)
  1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 20 TAhun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 ayat 1
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
  3. Standar Isi sesuai dengan Kepmendiknas No.22 Tahun 2006
  4. Standar Kompetensi lulusan sesuai dengan Kepmendiknas No.23 Tahun 2006
Berdasarkan kepada landasan yang dipaparkan keempat poin tersebut merupakan bagian dari landasan filsafat dalam pengembangn kurikulum, yang pada dasarnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sendiri memiliki tujuan sama dengan tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan tersebut juga tercantum dalam komponen pengembangan kurikulum KTSP seperti yang disimpulkan Nurul Aini (2005) KTSP “memiliki Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada tujuan umum: a) Tujuan pendidikan dasar. b ) tujuan pendidikan menengah. c) tujuan pendidikan menengah kejuruan.”

Selain itu, Masnur Muslich (dalam Nurul Aini, 2015. Hlm. 15) menyatakan pengembangan yang dilakukan terhadap KTSP didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut

  1. 1) Berpusat pada potensi, perkembangan kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan hidup
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang dengan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Semua hal tersebut disampaikan dengan pemberian kelompok mata pelajaran yang telah disesuaikan dengan beban belajar bagi peserta didik termaksud di dalamnya pengembangan diri. Hal yang disampaikan ini merupakan bagian dari landasan psikologi dalam pengembangan kurikulum.

Berdasarkan kepada analisis KTSP yang telah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa KTSP yang merupakan penyempurnaan dari KBK juga menekankan ketercapaian kompetensi siswa melalui hasil belajar baik dari individu maupun kelompok melalui proses dan hasil belajar yang ditunjukan oleh peserta didik. Selain itu seorang guru harus bersifat professional yang lebih mengutamakan kekreatifitasan peserta didik meskipun dalam proses belajar mengajar merupakan komunikasi dua arah.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan jenis riset kepustakaan (library research). Penelitian ini adalah “penelitian yang memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitian” (mestika zed. 2008. Dalam Nurul Aini. 2015. Hlm 30) selain itu penelitian ini juga mengumpulkan data dari internet dengan menggunakan link yang terpercaya dan dapat dicari kebenarannya.

HASIL PENELITIAN

Kurikulum yang merupakan seperangkat rencana yang berisikan peraturan dalam proses belajar mengajar mulai dari tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai ketercapaian proses tersebut memiliki pembagian materi atau mata pelajaran. Salah satu mata pelajaran tersebut adalah mata pelajaran pendidikan seni pada kurikulum 2004 pendidikan seni lebih dikenal dengan “kesenian” sedangkan pada kurikulum 2006 dikenal dengan istilah “seni budaya” dengan beban waktu yang sama di kedua kurikulum. Kesenian atau seni budaya terbagi atas 3 bidang antara lain seni rupa, tari, dan musik, dengan standar kopetensi mengapresiasi dan mengekspresikan diri melalui karya seni, yang pada dasarnya seni merupakan bagian dari budaya. Untuk itu para pendidik seni haruslah memiliki pengalaman dan wawasan seni utamanya daerah setempat tempat pendidik mengajar. Semua itu untuk dapat memenuhi standar isi dari kurikulum yakni memanfaatkan lingkungan untuk kegiatan apresiasi dan kreasi seni. Namun, untuk itupula dibutuhkan buku-buku yang menunjang dalam pemahaman guru terhadap budaya karena hal ini berkaitan dengan kompetensi lanjut dari kurikulum yakni mengapresiasi dan mengekspresikan diri melalui karakteristiknya karya seni rupa, music, tari dan teater.

Dari kedua kurikulum yang dipaparkan diawal, keduanya sama-sama memiliki permasalahan atau kelemahan terhadap tenaga pendidik. Dikarenakan minimnya tenaga pendidik yang memiliki basic seni disuatu sekolah. Hingga seluruh kopetensi yang diharapkan tidak terealisasikan dengan baik.

Kurikulum Berbasis Kompetensi sendiri awalnya lebih mengutamakan pada kegiatan berkesenian ketimbang pemahaman padahal tujuan dari pengajaran pendidikan untuk pendidikan dasar hingga menengah adalah peserta didik diharapkan mampu untuk memahami apa yang mereka kerjakan dan mengenali kesenian daerah setempat, untuk itulah KBK diperbaharui menjadi KTSP hingga berubah nama menjadi mata pelajaran Seni budaya dengan harapan penempatan estetika sebagai dasar pembelajaran dapat tersurat dalam hasil belajar.

ANALISIS

Berdasarkan pada hasil penelitian di atas maka Kurikulum 2004 KBK memiliki tujuan pembelajaran dimana: a) seorang pendidik berupaya dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik untuk bekal dimasa depan, dengan harapan mampu mengatasi masalah yang dihadapai terutama pembekalan terhadap keterampilan kesenian, b) berupaya mengembangkan pembelajaran yang fleksibel, c) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lingkungan sekolah dan masyarakat sesuai dengan manajemen berbasis sekolah. Tujuan ini sejalan dengan landasan filsafat pada kurikulum 2004. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilakukan pendidik dalam penyampaian materi ajar. Peserta didik diharuskan kreatif dan berpeluang mencari, mengolah dan menemukan sendiri pengetahuan dan memiliki keterampilan melalui pendekatan yang bervariasi oleh pendidik. Hal ini sejalan dengan tujuan psikologis dari KBK sendiri.

Kurikulum 2006 KTSP yang merupakan pengembangan terhadap kurikulum 2004 merubah nama mata pelajaran kesenian menjadi mata pelajaran seni budaya dan lebih menitik beratkan tujuan kurikulum pada landasan UU. Isi dari pembelajaran seni budaya sendiri lebih menitik beratkan pada pencapaian kompetensi kemampuan merasakan estetika tari, rupa, music. Serta mengkaitkanya dalam proses kreasi. Selain itu pembelajaran seni budaya juga lebih mengutamakan terhadap kritik seni dengan memberikan kemampuan mengapresiasi dan kemampuan menilai karya yang harus dikuasai oleh peserta didik ditingkat dasar dan menengah.

KESIMPULAN

Kuriklum KBK dan KTSP merupakan satu kesatuan, yang membedakannya ada pada pemberian mata pelajaran, kurikulum 2004 KBK pendidikan seni lebih dikenal dengan “kesenian” kurikulum 2006 dikenal dengan “seni budaya” namun beban waktu yang diberikan selama seminggu masih 2 jam /minggu (45 menit/jam). Kerangka dasar dan struktur pada kurikulum 2004 memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator, materi pokok. Sedangkan kurikulum 2006 memuat kelompok mata pelajaran, struktur kurikulum tiap jenjang, Standar kompetensi dan kompetensi dasar. proses pembelajaran pada kurikulum 2004 berbasis kompetensi dan pendidik sebagai fasilitator. Sedangkan kurikulum 2006 proses pembelajaran berorientasi kompetensi dimana siswa sebagai pusat pembelajar.

Perubahan yang terjadi pada kurikulum merupakan bagian dari pendidikan nasional KTSP yang merupakan pengembangan dari KBK lebih memusatkan pada pengalaman seni dimana pendidik mempersiapkan peserta didik mampu mengapresiasi atau menghayati seni terutama pada budaya sendiri. Intinya pada KBK sendiri pendidikan seni diberikan masih mengarah pada pendidikan seni sebagai keterampilan akdemik disempurnakan pada kurukulum 2006 pendidikan seni sebagai kompetensi sadar budaya.

DAFTAR RUJUKAN

Aini, Nurul. (2015). Studi Komparasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dan Kurikulum 2013 Bahasa Arab Madrasah Aliyah (Telaah Tujuan, Materi, Dan Metode). Yogyakarta (Skripsi, Universitas Negeri Sunan Kalijaga, 2015). Retrieved from: http://digilib.uin-suka.ac.id/16102/1/BAB%20I,%20IV,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf

Ardipal. (2010). Kurikulum Pendidikan Seni Budaya yang Ideal bagi Peserta Didik di Masa Depan. Kurikulum Pendidikan Seni Budaya Yang Ideal Bagi Peserta Didik Di Masa Depan, 11, 1–10. Retrieved from https://www.academia.edu/16998825/jurnal_seni

Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas. [Online]. Diakses dari:http://fpbs.upi.edu/file/prog-ppg/01%20Landasan%20Yuridis%20PPG/1.%20UU%20No%2020%20Thn%202003%20ttg%20Sisdiknas.pdf

Rirtarahardja, Umar & La Sulo, S. L. (2015). Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Rugaiyah & Sisimiati, Atiek. (2013). Profesi Kependidikan. Cet: 2. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sanjaya, Wina. (2005). Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Kencana.

Sukmadinata, Nana Syaodih. (2002). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Muslich Masnur. (2011). KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan): Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-undang No.12 Tahun 1945. PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASARDASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA. Jakarta: Presiden Republik Indonesia,

retrieved from: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_1954.pdf

No comments:

Featured Post

Materi 6: RAGAM HIAS PADA WASTRA INDONESIA

Powered by Blogger.